Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan kegiatan peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) di Aula KPP Pratama Bantaeng yang beralamat di Jalan Andi Mannappiang, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Selasa, 4/11). Kegiatan dilaksanakan dalam rangkaian Forum Konsultasi Publik Tahun 2025 KPP Pratama Bantaeng.

Kegiatan diawali oleh sambutan Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi yang menyampaikan bahwa kegiatan peluncuran Piagam Wajib Pajak ini merupakan sebuah komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban wajib pajak dalam perpajakan sehingga dapat mudah dipahami wajib pajak.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini merupakan momentum deklarasi atas komitmen DJP untuk senantiasa memberikan edukasi kepada wajib pajak bahwa wajib pajak itu mempunyai hak dan kewajiban terhadap institusi perpajakan.

Peluncuran ini menjadi wujud nyata DJP untuk menghormati hak dan kewajiban wajib pajak yang saat ini belum banyak diketahui oleh wajib pajak sendiri. Ke depannya hal ini diharapkan bisa membuat hubungan DJP dan wajib pajak setara atau lebih seimbang dalam hal perpajakan karena diketahuinya hak dan kewajiban,” ucap Kepala KPP Pratama Bantaeng.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Seksi Pelayanan, Andi Suripati Arifin yang memberikan update informasi terkait kegiatan peluncuran Piagam Wajib Pajak. DJP meluncurkan Piagam Wajib Pajak sebagai momentum deklarasi dan komitmen DJP dalam pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak. Piagam Wajib Pajak merangkum seluruh hak dan kewajiban wajib pajak yang diatur dengan berbagai ketentuan dan memuat 8 hak dan 8 kewajiban utama dari wajib pajak. Isi Piagam Wajib Pajak secara lengkap tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025.

Selanjutnya, kegiatan dilakukan dengan penyerahan secara simbolis Piagam Wajib Pajak kepada perwakilan wajib pajak, Perwakilan Pemerintah turut hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bantaeng, Ir. Andi Sjafruddin Magau, S.T. dan juga Kepala BKPSDM Kabupaten Bantaeng, Muhammad Arief, S.Sos., M.M., perwakilan akademisi Universitas Prof. Dr.H. M. Arifin Sallatang diwakili oleh Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan dan Kerjasama, Drs. Muh. Saeruddin, M.Si., perwakilan tokoh masyarakat yakni H. Ibnu Mas’ud Sikki, perwakilan komunitas UMKM yaitu Andi Saputra dari Ruman BUMN BNI Bantaeng, serta perwakilan Wajib Pajak Prominen KPP Pratama Bantaeng yaitu CV DOI 79.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Bantaeng berharap agar Piagam Wajib Pajak ini dapat menjadi acuan etika kerja dan panduan transparansi sehingga pelayanan yang diberikan dapat lebih adil, inklusif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Selain itu, KPP Pratama Bantaeng berharap agar kepercayaan masyarakat kepada otoritas pemungut pajak meningkat dan hubungan yang saling menghormati antara DJP dan masyarakat menguat.

 

 

Pewarta: Nurul Latifah
Kontributor Foto: Dan Ginting N, Srifani Agutanti B
Editor: Muhammad Irwan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.