
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa kembali hadir memberikan edukasi terkait aturan terbaru Pemotongan dan Pemungutan Pajak Bagi Instansi Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah bertempat di Kantor Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala (Selasa, 31/05).
Dalam kesempatan tersebut Penyuluh Pajak KP2KP Banawa Jihan Rana dan Tim Penyuluh Pajak Banawa memberikan asistensi tentang pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan 21, 22,23, 4 ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai. Tidak ketinggalan tim penyuluh juga menyampaikan penyetoran khusus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebelum Tanggal 1 Mei 2022 masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) rekanan, namun mulai tanggal 1 Mei 2022 kini setor menggunakan NPWP Instansi Pemerintah. Ini menjadi ketentuan baru di PMK-59 Tahun 2022, petugas menyarankan pembuatan kode billing harus menggunakan Aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) pada akun ebupotip.pajak.go.id.
"Adapun yang menjadi pertimbangan Pemerintah menerbitkan aturan tersebut antara lain untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan transparansi dan efisiensi belanja instansi pemerintah, untuk mengamankan penerimaan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, perlu menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak," jelas Jihan.
Kegiatan diskusi yang berlangsung selama sejam ini, mengajak para bendahara instansi pemerintah untuk mengulik lebih detail bagaimana regulasi perpajakan PMK 59/PMK.03/2022 akan diterapkan. Tim Penyuluh Banawa berharap seluruh instansi pemerintah, khususnya di kabupaten Donggala dapat mengimplementasikan PMK terbaru ini sejak tanggal 1 Mei 2022.
- 12 kali dilihat