
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengadakan edukasi secara one on one terkait kebijakan Value Added Tax (VAT) Refund kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail baru yakni sebuah Galeri di Seminyak, Bali (Kamis, 16/11).
Bersama Fungsional Penyuluh Pajak dan petugas Uang Persediaan (UP) restitusi bandara, kegiatan ini berfokus memberikan edukasi kepada PKP Toko Retail mengenai PMK Nomor 120/PMK.03/2019 serta teknis pemberian pengembalian PPN kepada turis asing di bandara.
“Pada kesempatan ini, kami akan memberikan edukasi terkait pembuatan faktur pajak khusus serta persyaratan dan tata cara turis asing untuk mendapatkan pengembalian PPN,” ujar Lalu Mohammad Ramdi, narasumber yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Badung Selatan.
Toni Radiansyah, narasumber sekaligus petugas UP restitusi PPN Bandara I Gusti Ngurah Rai menambahkan informasi mengenai regulasi yang harus dipahami oleh PKP toko retail dan turis asing yang berhak mendapatkan pengembalian diantaranya turis asing wajib menunjukkan paspor/identitas, boarding pass, faktur pajak khusus dari PKP toko retail, barang yang dibeli, serta memenuhi jumlah PPN minimal yang dapat dikembalikan yakni Rp 500.000,00. “Kami berharap toko retail dapat menginformasikan kepada turis asing mengenai kebijakan pengembalian ini, karena sekali lagi tidak semua VAT dapat diberikan melainkan hanya kepada turis asing yang memenuhi syarat yang telah dijelaskan,” tambah Toni.
Selain penjabaran materi, kegiatan edukasi juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama bersama dengan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Putu Eka Rini Larashati.
Pemberian sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak selaku PKP toko retail agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan utamanya dalam pengembalian PPN bagi turis asing.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat