Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar sosialisasi e-Bupot Pasal 21 kepada 24 wajib pajak di Aula KPP Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar (Selasa, 18/11). Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WITA dibuka oleh Luh Putu Ika Aryaningsih, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat.
“Bapak dan Ibu perlu kami sampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan bagi wajib pajak di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat,” kata Ika.
Lebih lanjut, Ika pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa wajib pajak akan menerima materi terkait penghitungan Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 terutama bagi wajib pajak badan pemberi kerja.
Di akhir sambutan, Ika menyatakan bahwa KPP Pratama Denpasar Barat sedang membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. “Sesuai maklumat pelayanan, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang sudah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ika.
Sosialisasi yang berlangsung sampai pukul 11.00 WITA disampaikan oleh dua narasumber yaitu I Gede Cahaya Parama Hartawan dan Dikyasis Rachman selaku Tim Penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat. Keduanya
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto:Muhammad Afif Fauzi |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat