Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) menerima kedatangan petugas dari Bidang Hukum, Kepolisian Daerah (Polda Bali) di Ruang Sandat Kanwil DJP Bali, Kota Denpasar (Senin, 4/8). Tujuan kedatangannya untuk berdiskusi dan mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang pengenaan pajak atas kripto, dan pemungutan pajak untuk pelaku usaha e-commerce.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pajak atas transaksi aset kripto, yakni PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK-50/2025), ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025 dan berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).
Bidang Hukum Polda Bali, yang diwakili oleh Edi, dan Wayan Djiwa menyampaikan maksud kedatangan adalah untuk mendapatkan penjelasan dan pemahaman tentang bagaimana perlakuan perpajakan atas kripto dan pelaku usaha transaski online. ”Kami dari bagian hukum yang membawahi pajak, perbankan, dan bea cukai. Kami perlu mengetahui perkembangan aturan terakhir atas bidang-bidang tersebut, di antaranya adalah peraturan perpajakan atas kripto dan perpajakan untuk pelaku usaha transaksi online,” ungkap Edi menjelaskan maksud kedatangannya.
Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali turut menerima kunjungan, yaitu Raden Sukma Wardana, Putu Pandu Widiyatmika, dan Mohamad Arif Prasaja. Tim menjelaskan bahwa pokok pengaturan dalam ketentuan tersebut mencakup penetapan status aset kripto yang kini dipersamakan dengan surat berharga, serta pemberian definisi baru atas aset kripto, pedagang aset keuangan digital (PAKD), dan penyelenggara bursa aset keuangan digital termasuk aset kripto (Bursa).
Pengaturan ini juga mencakup jenis layanan atau transaksi yang berkaitan dengan aset kripto, seperti perdagangan aset kripto, penyediaan sarana elektronik, dan jasa verifikasi oleh penambang kripto
Dari sisi perpajakan, penyerahan aset kripto yang kini dipersamakan dengan surat berharga tidak lagi dikenakan PPN. Meskipun demikian, penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh final pasal 22. Besaran tarif PPh pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,21% dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri, dan sebesar 1% apabila transaksi dilakukan melalui PPMSE luar negeri.
Adapun aktivitas yang dilakukan oleh PPMSE dan penambang kripto dikenakan PPN dan PPh atas jasa yang diberikan. Atas jasa penyediaan sarana elektronik, PPN dikenakan atas nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian (komisi/imbalan), sedangkan jasa verifikasi oleh penambang dikenakan PPN dengan besaran tertentu dan PPh berdasarkan tarif umum.
Raden Sukma Wardana juga menjelaskan pokok pengaturan dalam PMK-37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.
“Jadi pemungutan pajak atas transaksi online bukan jenis pajak baru, namun perubahan mekanisme. Yang sebelumnya disetor sendiri, dengan aturan baru berubah mekanismenya menjadi dipungut,’ ungkap Raden Suksma menjelaskan.
“Dengan berlakunya PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem,” ujar Raden Sukma menambahkan.
Di akhir kunjungan, Wayan Djiwa mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang diberikan, dan berharap koordinasi dan kerja sama dapat terus ditingkatkan.
Pewarta: Sukarni |
Kontributor Foto: Gede Wahyu Wardana |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat