Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio, menandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi pada hari Selasa, (27/2/2018). Acara yang diadakan di aula lantai 2 ini dihadiri oleh seluruh pegawai yang sebelumnya juga sudah menandatangani Pakta Integritas.

Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio, menandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi pada hari Selasa, (27/2/2018). Acara yang diadakan di aula lantai 2 ini dihadiri oleh seluruh pegawai yang sebelumnya juga sudah menandatangani Pakta Integritas.

Pada kesempatan ini, kepala kantor mengingatkan kepada semua pegawai agar senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat. Eko Radnadi Susetio mewanti-wanti anak buahnya agar tidak tergoda dengan iming-iming imbalan dan gratifikasi dari wajib pajak.

Pada kesempatan ini, kepala kantor mengingatkan kepada semua pegawai agar senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat. Eko Radnadi Susetio mewanti-wanti anak buahnya agar tidak tergoda dengan iming-iming imbalan dan gratifikasi dari wajib pajak.

Acara ditutup dengan doa bersama. Tujuan utama dari pencanangan ini adalah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan doa yang mengiringi, semua pegawai mengharapkan agar tujuan mulia ini bisa tercapai.

Acara ditutup dengan doa bersama. Tujuan utama dari pencanangan ini adalah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan doa yang mengiringi, semua pegawai mengharapkan agar tujuan mulia ini bisa tercapai.

Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio, menandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi di aula lantai 2 (Selasa, 27/2). Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai yang sebelumnya sudah menandatangani Pakta Integritas.

Instansi pemerintah memang rentan dengan tudingan sebagai sarang korupsi, mulai dari pungli recehan hingga korupsi dengan nilai fantastis. Penandatanganan piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengharuskan semua Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Unit Pelaksana Teknis agar bebas dari korupsi. 

Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan enam komponen pembangunan Zona Integritas, meliputi: Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajeman SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Keenam komponen akan digarap secara bertahap dan berkesinambungan.