Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio, menandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi di aula lantai 2 (Selasa, 27/2). Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai yang sebelumnya sudah menandatangani Pakta Integritas.
Instansi pemerintah memang rentan dengan tudingan sebagai sarang korupsi, mulai dari pungli recehan hingga korupsi dengan nilai fantastis. Penandatanganan piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengharuskan semua Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Unit Pelaksana Teknis agar bebas dari korupsi.
Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan enam komponen pembangunan Zona Integritas, meliputi: Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajeman SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Keenam komponen akan digarap secara bertahap dan berkesinambungan.
- 133 kali dilihat