Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone mengadakan kegiatan Edukasi Perpajakan mengenai Implentasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah di Kabupaten Bone, Soppeng, dan Wajo secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Kamis, 26/1). Edukasi ini merupakan upaya optimalisasi kegiatan pemadanan NIK dalam rangka implementasi NIK sebagai NPWP.
Kepala KPP Pratama Watampone Hadinengrat membuka kegiatan ini dengan memberikan sambutan. “Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai 1 Januari 2024 seluruh kegiatan perpajakan akan menggunakan NIK,” ujar Hadi. Hadi juga menyampaikan bahwa seluruh instansi pemerintah memiliki kewajiban perpajakan untuk memotong dan memungut pajak.
Selanjutnya Penyuluh KPP Pratama Watampone Sahrullah menyampaikan materi tentang tata cara pemadanan NIK sebagai NPWP. Sahrullah juga memberikan contoh pemadanan NIK kepada seluruh peserta. Tidak hanya itu, Sahrullah juga menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Potong dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah.
Pewarta: Alviani Mutiara Hudayani |
Kontributor Foto: Alviani Mutiara Hudayani |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 4 kali dilihat