Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pembenahan pembayaran deposit pajak kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Metro yang bertempat di Ruang Edukasi KPP Pratama Metro, Kota Metro (Rabu, 23/7).
OPD yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini berjumlah delapan OPD, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Kecamatan Metro Pusat, Kecamatan Metro barat, Kecamatan Metro Selatan, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan pemaparan materi yang dilakukan oleh Arnes Doddy Mardani, Account Representative KPP Pratama Metro. Arnes mempertegas bahwa setiap instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pembuatan bukti potong pajak untuk setiap transaksi dan melakukan pelaporan SPT masa tiap bulan agar pembayaran pajak yang menggunakan jenis setoran deposit dapat beralih ke PPh/PPN yang seharusnya.
“Kami mengimbau agar deposit pajak pembayaran PPN yang sudah disetorkan bulan Januari sampai dengan Juni untuk dilakukan pemindahbukuan untuk setiap transaksi,” jelas Arnes.
“Selanjutnya atas deposit pajak pembayaran PPh yang sudah disetorkan bulan Januari sampai dengan Juni untuk dibuatkan bukti potong pemungutan/pemotongan pajak PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh final 4 ayat (2) yang seharusnya terutang untuk setiap transaksi,” tambah Arnes.
Setelah pemberian materi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan asistensi atau pendampingan dalam pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT masa PPh dan PPN.
“Sebelumnya kami telah mengimbau para OPD untuk membuat database bukti potong PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh final pasal 4 ayat (2) sehingga mempermudah pelaksanaan asistensi,” ujar Kadek, account representative yang mendampingi.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pembenahan deposit pajak dan ketertiban pembayaran pajak oleh OPD, khususnya untuk pelaporan dan penyetoran PPh pasal 21, 22, 23, dan PPh final pasal 4 ayat 2 atas transaksi yang dilakukan sejak bulan Januari tahun 2025.
“Melalui kegiatan sosialisasi sekaligus asistensi langsung kepada OPD ini, kami berharap pelaporan dan penyetoran pajak melalui aplikasi Coretax DJP dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Kadek.
Pewarta: Intan Cahya Oktaviana |
Kontributor Foto: Akta Shidiq Juniawan Kharisma |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat