
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mendapat kunjungan dari salah seorang wajib pajak yang memiliki usaha pengelasan furnitur berbahan logam. Kunjungan tersebut dilakukan melalui Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bulukumba (Jumat, 25/8).
“Saya ingin mencetak kartu NPWP Pak, saya sudah mendaftar online tapi belum memiliki kartunya,” ujar Sabir menjelaskan kepada Christian Tobby selaku Pelaksana Seksi Pelayanan yang sedang bertugas. Petugas segera menindaklanjuti permohonan pencetakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersebut dan menjelaskan kepada wajib pajak mengenai kewajiban pajak bagi usahawan.
“NPWP Bapak berstatus aktif sehingga wajib untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap awal tahun sampai tanggal 31 Maret,” jelas petugas. Tak ketinggalan, petugas juga menjelaskan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Peratura Pemerintah ini mengatur bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% dari peredaran bruto. Wajib pajak memberikan keterangan bahwa usahanya sejak awal tahun hingga bulan Agustus 2023 belum mencapai omzet Rp500 juta.
Petugas senantiasa mengingatkan wajib pajak untuk selalu menjalankan kewajibannya tepat waktu karena atas setiap keterlambatan dapat terbit sanksi berupa denda kepada wajib pajak. Wajib pajak merasa terbantu dengan layanan dan penjelasan yang diberikan oleh petugas serta mengucapkan terima kasih di akhir kunjungan.
Pewarta: Addra Febriana |
Kontributor Foto: Addra Febriana |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 59 kali dilihat