Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengadakan piket layanan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan berupa asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada beberapa wajib pajak orang pribadi di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Kerobokan (Rabu, 4/6).
Meskipun batas pelaporan yang telah lewat yakni 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 bagi Wajib Pajak Badan, wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan. “Pelaporan SPT baru saya lakukan, mengingat kekurangpahaman terkait jatuh tempo pelaporan. Saya melaporkan SPT ini pelaporan saya untuk menindaklanjut dari surat teguran yang diterima beberapa waktu lalu,” tutur salah satu wajib pajak.
Petugas TPT KP2KP Kerobokan, Fefi Ayu memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan. Dia menjelaskan bahwa batas waktu dan denda keterlambatan yang diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Meskipun terlambat, SPT Tahunan tetap harus dilaporkan Pak. Ada aturan batas waktu pelaporan SPT Tahunan yaitu dari Januari sampai Maret setelah tahun pajak. Saat ini, pelaporan SPT Tahunan Bapak sudah terlambat. Sesuai aturan, apabila wajib pajak terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp100.000,00. Mohon dijadikan pembelajaran supaya tahun-tahun berikutnya tepat waktu lapor ya,” tutur Fefi.
KPP Pratama Badung Selatan berharap dengan edukasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan yang diberikan di KP2KP Kerobokan, wajib pajak dapat menaati aturan ydan memahami kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Bambang Ignatius |
Kontributor Foto: |
Editor: Amin Singgih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7585 kali dilihat