Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Baubau menggelar Live Talkshow Perpajakan melalui siaran radio di Radio Republik Indonesia (RRI) Baubau 99.4 FM (Rabu, 28/11). Bertemakan seputar tarif baru pajak UMKM, tim penyuluh KPP Pratama Baubau membahas PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Dalam talkshow ini juga dibuka sesi tanya jawab kepada pendengar radio melalui telepon. Para pendengar cukup antusias dengan live talkshow terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan pendengar lewat telepon. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang PP 23 dan dapat berperan aktif berkontribusi dalam membangun negara dengan cara membayar pajak.
- 29 kali dilihat



