Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten memanfaatkan media digital untuk menyebarluaskan informasi perpajakan kepada masyarakat. Salah satunya melalui siniar (podcast) Katalogue yang membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2025 bertempat di Kanwil DJP Banten, Kota Serang, Banten (Kamis, 22/5).

Rekaman siniar berlangsung di Ruang Studio Podcast Kanwil DJP Banten, Jalan Jenderal Sudirman No. 34, Sumurpecung, Kota Serang, Provinsi Banten.

Dalam edisi ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Tangerang, Widi Wiryanto, menjadi narasumber dan berdiskusi bersama host Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten, Muslih Anwari.

Widi menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 merupakan kebijakan insentif perpajakan untuk menjaga daya beli pegawai tertentu yang bekerja di sektor prioritas, seperti industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. “Pemberi kerja wajib menyalurkan insentif PPh Pasal 21 DTP secara tunai kepada pegawai dan melaporkan pemanfaatannya dalam SPT Masa. Ketepatan pelaporan menjadi kunci agar insentif tidak gugur,” tegas Widi.

Pembahasan siniar juga mencakup mekanisme pelaporan, perlakuan bonus dan THR, serta pentingnya kontrak kerja sebagai bukti keabsahan pemberian insentif. Widi turut menjawab berbagai pertanyaan praktis dari masyarakat untuk memperjelas penerapan PMK tersebut.

Melalui siniar Katalogue, Widi berharap masyarakat semakin memahami kebijakan fiskal terbaru dan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan. Informasi lengkap dapat disimak melalui kanal YouTube resmi Kanwil DJP Banten.

Pewarta: Rahono Bagus Putro
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.