Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa melaksanakan imbauan pelaporan SPT Tahunan pada wajib pajak melalui sambungan telepon di Mamasa  (Sabtu, 25/4). Hal ini dilakukan karena memasuki minggu terakhir dalam masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang sebelumnya pada tanggal 30 Maret 2020 dan telah direlaksasi menjadi 30 April 2020 kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan mereka masih cukup rendah.

Melihat rendahnya kepatuhan pelaporan SPT Tahunan membuat para pegawai pajak tak terkecuali pegawai KP2KP Mamasa harus bergerak ekstra untuk dapat membantu wajib pajak di Mamasa agar dapat melaporkan SPT Tahunan mereka. Apalagi dengan adanya pandemi yang terjadi membuat layanan tatap muka dihentikan untuk sementara dan menghambat konsultasi antara wajib pajak dengan pegawai sehingga membuat para wajib pajak kesusahan mengakses informasi terkait pelaporan SPT Tahunan.

Walaupun dilakukannya peniadaan layanan tatap muka, Pegawai KP2KP Mamasa melakukan pengimbauan melalui telepon terhadap wajib pajak karena di wilayah Mamasa yang tak seluruhnya terjaring oleh internet membuat telepon merupakan hal yang paling efektif. Tak tekecuali salah satu tempat tinggal pegawai yang tidak memiliki sinyal membuat pegawai tersebut harus datang ke kantor untuk sekadar mendapat sinyal dan melaksanakan pengimbauan kepada wajib pajak.

Pengimbauan melalui telepon ini telah dilakukan sejak masa penutupan layanan tatap muka hingga besok berakhirnya masa pelaporan SPT Tahunan. Pihak KP2KP Mamasa berharap dengan diterapkannya pengimbauan dan penginformasian pada wajib pajak terkait pelaporan SPT Tahunan melalui telepon dan juga penambahan nomor telepon sebagai saluran informasi dapat mempermudah akses wajib pajak dan membuat tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan meningkat.