Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman menerima kunjungan Wajib Pajak Badan yang datang untuk melakukan konsultasi terkait status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang tidak valid di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman (Selasa, 5/11).

Wajib pajak ingin mengajukan pencabutan perizinan berusaha, tetapi terkendala karena status KSWP yang tidak valid. "Saya lagi mengurus pencabutan izin usaha untuk apotek di loket Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), tetapi terkendala karena KSWP tidak valid. Kemudian dari sana, saya diarahkan untuk ke loket KP2KP Pariaman. Maksudnya tidak valid itu gimana ya Bu?" tanya wajib pajak.

Ulfa Sandari, Petugas KP2KP Pariaman memberikan edukasi terkait KSWP dan syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak apabila ingin mengubah status wajib pajak menjadi valid. Ulfa menyampaikan KSWP adalah kegiatan pemeriksaan status yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.

"Jadi, variabel yang dilihat dari valid atau tidak valid dari KSWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sesuai dengan data di sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2 tahun terakhir," tutur Ulfa.

"Ibu bisa mengecek pelaporan SPT Tahunan yang bisa diakses secara daring di djponline.pajak.go.id melalui menu Lapor. Dari data kami, NPWP Badannya belum melaporkan SPT Tahunan 2 tahun terakhir. Hal itu yang membuat KSWP tidak valid Bu," jelas Ulfa.

Petugas memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai kewajiban dan tata cara pelaporan SPT tahunan. "Jadi, salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak Badan adalah melaporkan SPT Tahunan. SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun dengan periode pelaporan dari 1 Januari hingga 30 April," tambah Ulfa.

Petugas juga melakukan asistensi kepada wajib pajak terkait penyampaian SPT Tahunan Badan. Setelah berhasil melakukan pelaporan SPT Tahunan 2 tahun terakhir, petugas mengarahkan wajib pajak untuk memeriksa kembali status KSWP-nya melalui menu layanan KSWP di djponline.pajak.go.id. Setelah diperiksa ternyata variabel NPWP dan pelaporan SPT Tahunan 2 tahun terakhir sudah valid.

Di akhir konsultasi, wajib pajak menyampaikan terima kasih atas penjelasan yang diberikan. Wajib pajak berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu di tahun berikutnya.

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto: Tim Dokumentator KP2KP Pariaman
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terd apat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.