
Ratusan lembaga keuangan mengikuti edukasi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK 41 Tahun 2023 PPN atas Penyerahan Agunan melalui Aplikasi Zoom Meeting di Semarang (Rabu, 23/08). Kegiatan ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang secara daring dan dibagi menjadi dua sesi. Tercatat sebanyak 500 lembaga keuangan berpartisipasi sebagai peserta kegiatan.
PMK 41 Tahun 2023 mengatur bahwa jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN. Hal ini disampaikan dalam materi edukasi yang disampaikan oleh dua narasumber KPP Madya Semarang, Delima dan Rendy.
Terkait kewajiban tersebut, timbul pertanyaan terutama bagi lembaga keuangan yang belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini diungkapkan oleh Bambang yang merupakan peserta perwakilan dari salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah. “Jika selama ini kami belum PKP dan tidak pernah melakukan penyerahan BKP dan JKP, apa prosesnya harus PKP dulu, sehingga jika ada transaksi AYDA (Aset Yang Diambil Alih) bisa laporan?”, tanya Bambang.
Pada prinsipnya, kewajiban PKP tidak dipengaruhi oleh terbitnya PMK 41. Bagi wajib pajak pengusaha pribadi maupun badan yang omzet bruto setahun lebih dari Rp4,8 miliar, maka wajib mengajukan pengukuhan PKP. “Ada transaksi AYDA ataupun tidak jika lebih dari 4.8 M maka wajib PKP,” jelas Rendy. Rendy juga menambahkan terkait pelaporan PPN bagi wajib pajak, “Selama yang dilakukan oleh wajib pajak menyerahkan jasa keuangan yang statusnya dibebaskan, maka pelaporannya akan nihil”.
Pewarta: Hana Maurinawati |
Kontributor Foto: Hana Maurinawati |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 44 kali dilihat