KPP Madya Semarang mengundang 16 Wajib Pajak Badan untuk mengikuti edukasi perpajakan secara luring di Aula KPP Madya Semarang yang berlokasi di Jalan Pemuda Semarang (Rabu, 25/10).

Kegiatan edukasi perpajakan kali ini mengusung topik tentang Bimbingan Teknis Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan. Selain hadir secara langsung, beberapa wajib pajak juga hadir secara daring dari kantor masing-masing.

Dua narasumber, Delima dan Agung, yang merupakan tim fungsional penyuluh KPP Madya Semarang menyampaikan materi terkait prosedur penagihan pajak. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Selain menyampaikan materi tersebut, wajib pajak juga menerima informasi tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang rencananya akan diluncurkan pada tahun 2024 mendatang yang disampaikan oleh Wahyono.

Wahyono, yang juga merupakan penyuluh dan pemateri, menyampaikan betapa mudahnya sistem administrasi perpajakan di masa yang akan datang. “Jika sebelumnya Bapak dan Ibu harus memiliki berbagai aplikasi dan user dalam merekam administrasi perpajakan, maka nanti setelah adanya PSIAP semuanya hanya dilakukan melalui satu aplikasi saja,” jelas Wahyono.

Saat ini, wajib pajak badan diharuskan memiliki berbagai aplikasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Aplikasi tersebut diantaranya : e-Bupot unifikasi untuk membuat bukti potong ; e-Filing dan e-Form untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik ; e-Faktur untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) ; dan e-Billing untuk melakukan pembayaran atas pajak terutang.

Menurut Wahyono saat PSIAP telah berjalan, wajib pajak cukup melakukan semuanya dengan satu nama pengguna yaitu nomor induk kependudukan (NIK) sebagai pengganti nomor pokok wajib pajak (NPWP). “Oleh karena itu, Bapak Ibu yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP kami imbau untuk segera memadankannya”.

 

Pewarta: Hana M
Kontributor Foto: Rendy Brian
Editor: Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.