
KPP Madya Jakarta Timur menyelenggarakan Kelas Pajak "Pemadanan NIK-NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan PPh OP" di Ruang Edukasi KPP Madya Jakarta Timur (Kamis, 9/2). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk menyebarluaskan informasi dan memberikan pengetahuan teknis mengenai topik tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan tujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum. Integrasi tersebut bertujuan untuk memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Kelas pajak yang diikuti oleh 65 peserta ini dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan II, Henrikus Rab Yulendra Dwi Harsa selaku Plh. Kepala KPP Madya Jaktim. "Saat ini, masih ada sejumlah wajib pajak terdaftar yang belum melakukan validasi NIK-NPWP sehingga kami perlu membantu menginformasikan mengenai cara pemadanan NIK-NPWP," ucap Henrikus dalam sambutannya.
Penyuluh Pajak Putri Pramitasari dan Poday Yosamada berduet sebagai pembawa acara. Secara berurutan, Penyuluh Pajak Sari Rahmawani dan Iis Kurniasih menyampaikan materi kelas pajak, yaitu pemadanan NIK-NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Pemutakhiran dan pemadanan NIK-NPWP telah berlangsung sejak 14 Juli 2022, merujuk pada beleid PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. "Ayo bapak dan ibu, segera lakukan pemadanan NIK-NPWP serta pemutakhiran data mandiri agar statusnya valid," imbau Sari dalam presentasinya.
Sejumlah pertanyaan diajukan oleh peserta kelas pajak, antara lain mengenai tata cara pemadanan NIK-NPWP bagi wanita kawin, manfaat pemadanan NIK-NPWP, dan konsekuensi jika status NIK-NPWP belum valid. Seluruh pertanyaan dapat dijawab dengan tuntas oleh narasumber.
Selanjutnya, Penyuluh Pajak Iis menyampaikan materi Pelaporan SPT Tahunan PPh OP. Setelah menyampaikan tata cara pelaporan SPT Tahunan 1770, 1770S, dan 1770SS, Iis mengimbau kepada para perusahaan agar mennyerahkan bukti potong 1721-A1 kepada karyawannya sesegera mungkin.
“WP OP yang telah menerima bukti potong 1721-A1 agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2023,” jelas Iis menutup presentasi.
Pada akhir pelaksanaan kelas pajak, KPP Madya Jaktim memberikan cendera mata kepada enam peserta. Tiga peserta menerima hadiah karena berhasil menjawab pertanyaan kuis post-test dengan cepat dan tepat. Sementara itu, tiga peserta lainnya memperoleh hadiah sebagai peserta yang telah berhasil melakukan pemadanan NIK-NPWP sekaligus melaporkan SPT Tahunan PPh OP.
Pewarta: Didik Yandiawan |
Kontributor Foto: Iyan Riyadi |
Editor: Hendra Arianto |
- 11 kali dilihat