Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara menyelenggarakan sosialisasi implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada karyawan PT Perintis Teknoprima melalui Zoom Meeting di Jakarta (Kamis, 9/2). 

Sosialisasi diikuti 70 karyawan PT Perintis Teknoprima, materi disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak M. Agata Dwiana Ekasari dan Ari Subroto, pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Acara diawali pemaparan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Setelah penyampaian materi, dilanjutkan penyampaian Frenquently Asked Questions (FAQ) permasalahan yang dihadapi saat pemutakhiran NIK-NPWP. "Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, data yang perlu dimuktahirkan adalah data utama meliputi NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, data email, nomor kontak yang masih aktif, alamat serta data KLU atau pekerjaan dan data keluarga,” ujar Ari Subroto.

Salah satu peserta bernama Lita Irda mengajukan pertanyaan terkait pemutakhiran data NIK menjadi NPWP. “Apabila telah mengubah data utama, apakah data anggota keluarga juga harus diisi jika sebelumnya belum terisi?,” tanya Lita Irda.

“Jika data keluarga belum terisi mohon diisi dan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya,” jawab M. Agata Dwiana Ekasari Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Dua Jakarta Utara. Dengan kegiatan ini, KPP Madya Dua Jakarta Utara dan PT Perintis Teknoprima berharap dapat mengedukasi karyawan terkait aturan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan.

Pewarta: Hamdan Rizki Nurhimawan
Kontributor Foto:Dwiki Rosihadi Perwira
Editor: Gusmarni Djahidin