Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan mengadakan sosialisasi tentang “Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak Pekerjaan Bebas” melalui platform media sosial Youtube (Selasa, 27/10). Pelaksanaan sosialisasi diadakan terbuka untuk semua wajib pajak. Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin KP2KP Kerobokan yang diadakan pada Kuartal IV tahun 2020.
Materi yang kali ini disampaikan merupakan materi pengenalan terhadap kewajiban perpajakan berupa cara mendaftarkan diri, menghitung pajak terutang, membayar pajak terutang dan melaporkan kedalam SPT Tahunan.
KP2KP Kerobokan berharap dengan diadakannya kegiatan ini, baik wajib pajak yang memiliki NPWP pekerjaan bebas maupun yang belum dapat memahami kewajiban perpajakannya.
- 58 kali dilihat