Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende melakukan edukasi kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak (PKP) melalui live streaming akun Instagram KPP Pratama Ende di Kabupaten Enda (Selasa, 20/8).

Melalui kegiatan INERIE (Informasi Perpajakan dari Ende), KPP Pratama Ende rutin menyelenggarakan live streaming lewat akun Instagram resmi KPP Pratama Ende @pajakende. Live streaming kali ini dibawakan langsung oleh Ibnu Nahrozi dan Sabrina Ikmatul Hadda, Penyuluh Pajak KPP Pratama Ende dengan mengusung tema “Kewajiban PKP”.

Live streaming tersebut dimulai dengan penjelasan dari Tim Penyuluh KPP Pratama Ende terkait pengertian PKP dan juga kewajiban perpajakannya. Tim menjelaskan bahwa PKP wajib melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.

“PKP yang telah memungut PPN dengan cara menerbitkan faktur pajak, selanjutnya wajib melakukan penyetoran PPN yang dipungutnya kemudian melaporkannya menggunakan SPT masa PPN paling lambat di akhir bulan berikutnya,” jelas Ibnu.

Tim juga menjelaskan jika saat ini semua kewajiban perpajakan PKP yang dimulai dari penerbitan faktur sampai dengan pelaporan pajak dapat dilakukan di laman coretax.pajak.go.id dan aplikasi sebelumya tidak lagi digunakan.

Live streaming tersebut juga berlangsung interaktif dikarenakan wajib pajak juga dapat mengajukan pertanyaan langsung melalui kolom live chat. Setelah semua pertanyaan terjawab, tim penyuluh mengakhiri sesi live streaming kali ini dan akan berlanjut dalam kegiatan INERIE selanjutnya.

Pewarta: Violin Fadhlullah
Kontributor Foto: Violin Fadhlullah
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.