Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri Lasemi membahas seputar peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-61/PMK.03/2024. Salah satu pokok bahasan tersebut adalah insentif pajak untuk rumah dengan harga sampai dengan Rp2 miliar. Hal tersebut ia jelaskan melalui siaran langsung di media sosial Instagram @pajakkediri (Rabu, 2/10).
"PMK sebelumnya adalah PMK-7/PMK.03/2024 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dengan insentif sebesar 50% untuk masa Juli sampai dengan Desember 2024. Kemudian pemerintah menerbitkan PMK baru yang memberikan tambahan insentif lagi sebesar 50% untuk masa pajak 1 September sampai dengan 31 Desember 2024, sehingga insentif pajaknya menjadi 100%," jelas Lasemi.
Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif antara lain rumah tersebut harus mendapatkan Nomor Identitas Rumah di Aplikasi Sikumbang, Berita Acara Serah Terima (BAST) diserahkan antara 1 September sampai dengan 31 Desember 2024, dan harga jual rumah sampai dengan Rp5 miliar.
“Selain itu, rumah tersebut harus merupakan rumah baru siap huni dan diserahkan pertama kali oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual. Satu orang pribadi hanya bisa mendapatkan insentif untuk satu unit rumah. Dan hal terpenting adalah rumah tersebut tidak diperjualbelikan dalam jangka waktu satu tahun,” tambah Lasemi.
Lasemi berharap dengan adanya stimulus PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kebutuhan properti sehingga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di bidang properti.
Pewarta:Lasemi, Kalam Kubry S. |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Anum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat