Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam gelar siaran langsung Instagram (live IG) dengan judul "Ketentuan Baru Dalam Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PER-11/PJ/2025" pada jejaring sosial Instagram @pajakmdybatam di Kota Batam (Rabu, 25/6).
Acara yang berlangsung selama 30 menit ini dipandu oleh Yessy Magdalena dari Seksi Pelayanan dan menghadirkan dua penyuluh pajak sebagai narasumber, yaitu Juliana dan Chairul Budi Prabowo. Salah satu poin penting dalam pembahasan kali ini adalah kewajiban penggunaan modul e-Faktur dalam Coretax DJP yang menggantikan aplikasi e-Faktur lama.
“PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022 dan PER-17/PJ/2019 belum menampung ketentuan yang terkait dengan Faktur Pajak dalam rangka implementasi Coretax DJP. Dan juga untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan melaksanakan pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis mengenai Faktur Pajak dalam rangka implementasi Coretax DJP melalui PER-11/PJ/2025,” ujarYessy pada pembukaan.
PER-11/PJ/2025 mengatur 12 pokok perubahan utama, diantaranya nomor seri faktur pajak kini diberikan otomatis oleh sistem saat e-Faktur diunggah, batas waktu unggah e-Faktur diperpanjang menjadi tanggal 20 bulan berikutnya, penambahan kode transaksi baru (10) untuk menampung jenis penyerahan lainnya, faktur pajak harus dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dan bentuk kertas hanya boleh digunakan dalam keadaan kahar, dan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) kini setara dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk pembuatan faktur pajak dan pengkreditan pajak masukan.
“Pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), termasuk ekspor. Faktur pajak harus dibuat paling lambat saat penyerahan atau saat pembayaran,” tegas Chairul dalam menjelaskan waktu pembuatan faktur sesuai peraturan.
Semua PKP akan terdampak oleh aturan ini termasuk toko retail, eksportir, hingga PKP yang melakukan penyerahan dalam skema fasilitas PPN. Termasuk juga faktur pajak gabungan yang hanya dapat dibuat untuk transaksi dalam satu bulan kalender dan dengan kode transaksi yang sama, serta tidak berlaku atas penyerahan dengan fasilitas PPN tidak dipungut.
“Faktur pajak bukan sekadar bukti pungutan, tapi juga elemen penting yang memastikan akuntabilitas dan keteraturan administrasi perpajakan,” pungkas Juliana.
Melalui sosialisasi ini, DJP berharap para wajib pajak dapat lebih siap menghadapi era digitalisasi administrasi perpajakan dan menjaga kepatuhan dengan lebih mudah.
Pewarta: Yessy Magdalena |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat