
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas mengadakan siaran langsung melalui instagram resmi kantor @pajakcicadas dalam Cicadas Menyapa Episode 24 dengan mengangkat tema Pemadanan NIK-NPWP, di Jalan Soekarno Hatta Nomor 781, Kota Bandung, (Jumat, 27/1). Acara ini dipandu oleh Ilda Fitri Aldila selaku pembawa acara dan Penyuluh Pajak Siska Maharani sebagai narasumber.
Dalam siaran langsung tersebut, Ilda Fitri Aldila menyampaikan bahwa pelaksanaan pemadanan NIK-NPWP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan peraturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Lebih lanjut Siska Maharani menjelaskan bahwa integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan untuk mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan menuju Satu Data Indonesia. Wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui laman DJP Online, KPP terdaftar/KPP terdekat, serta Call Center Kring Pajak1500200.
“Semoga apa yang sudah kita sampaikan hari ini bisa bermanfaat untuk kawan pajak seluruhnya dan bisa diimplementasikan oleh kawan pajak sesegera mungkin sebelum batas waktu berakhir”, kata Ilda Fitri Aldila menutup Cicadas Menyapa siang itu.
Pewarta: Gita Febriyanti Hidayat |
Kontributor Foto: Gita Febriyanti Hidayat |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 11 kali dilihat