Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menggelar edukasi perpajakan secara daring melalui siaran langsung instagram di akun @pajakbadungutara, di studio KPP Pratama Badung Utara, Jl Ahmad Yani No 100, Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali (Selasa, 6/2).
Putu Yashinta Widi Chandra dan Ni Putu Dian Antalina Fungsional Asisten Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menjadi narasumber pada instagram live edisi hari ini .
Topik yang dibahas yaitu peraturan yang baru saja terbit pada tanggal 23 Desember 2023 terkait dengan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yakni pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Yashinta dan Dian mengatakan bahwa tata cara terbaru pemotongan PPh 21 terbaru kini diatur dalam PP 58 tahun 2023 dan PMK-168 Tahun 2023. Dalam aturan terbaru ini disebut dengan istilah TER atau Tarif Efektif Rata-Rata.
“Dengan adanya TER ini, akan memudahkan semeton pajak terutama bagi pemotong pajak/pemberi kerja . Dan bagi yang dipotong juga tidak berdampak pada penambahan beban pajak. Jadi pajak atas penghasilannya akan sama seperti ketentuan-ketentuan sebelumnya. Jadi jangan khawatir dengan adanya TER ini, oh jadi beban pajak saya jadi tinggi, oh tidak. Ini hanya untuk mempermudah Bapak, Ibu semeton Pajak semuanya untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21” tutur Dian.
Sekitar 19 penonton bergabung menyaksikan siaran langsung yang berdurasi satu jam dari pukul 10.00 WITA itu. Beberapa wajib pajak menanyakan pertanyaan melalui kolom komentar dan langsung dijawab oleh Yashinta dan Dian.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat