
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tolitoli menggelar kelas pajak secara daring melalui siaran langsung di media sosial Instagram pada akun @pajaktolitoli dan @pajakbuol di KPP Pratama Tolitoli, Kabupaten Tolitoli (Selasa, 24/5). Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.30 WITA ini, dibuka oleh Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Tolitoli Pratiwi Indarti sebagai moderator kegiatan.
Pada kesempatan ini, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Tolitoli Mohammad Syarief Nur Maulana bertugas sebagai narasumber dalam kelas pajak. Dalam paparannya, Syarief menjelaskan terkait salah satu peraturan yang berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (PMK 59 Tahun 2022).
“PMK 59 Tahun 2022 mengatur mengenai mekanisme pemungutan dan pemotongan bagi instansi pemerintah yang berbeda dibandingkan ketentuan sebelumnya,” ujar Syarief.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan secara rinci perubahan-perubahan ketentuan yang berlaku dan cara perhitungan perpajakan terkait pemungutan dan pemotongan dari instansi pemerintah.
Pada akhir kegiatan, Syarief menyampaikan, ketentuan ini berlaku sejak 1 Mei 2022 dan diharapkan semua instansi pemerintah mulai menerapkan ketentuan tersebut. "Saya juga berharap agar instansi pemerintah sebagai wajib pungut dan wajib potong dapat berkonsultasi dengan KPP setempat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut jika terdapat kesulitan agar pemenuhan kewajiban perpajakan terlaksanan dengan benar," pungkasnya.
- 4 kali dilihat