Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya mengadakan siaran langsung Instagram (live IG) dengan judul “Serba Serbi PKP” pada jejaring sosial Instagram @pajaktasik (Jumat, 6/10).

Meningkatknya jumlah wajib pajak yang mendaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Pratama Tasikmalaya menjadi alasan diangkatnya tema tersebut. Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya Esti Yashintasari dan Rita Rustiana menjadi pembicara di live IG itu.

Dalam bahasannya, para narasumber mengulas tentang apa itu PKP, kategori wajib pajak yang wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan cara menjadi PKP.  Esti pun menyampaikan syarat-syarat untuk dapat mengajukan PKP dan jangka waktu proses pengukuhan PKP. 

“Untuk wajib pajak yang omzetnya sudah mencapai Rp4,8 miliar wajib dikukuhkan PKP, namun jika wajib pajak menghendaki dikukuhkan sebagai PKP walaupun omzetnya di bawah Rp4,8 miliar  bisa diajukan permohonan juga”, jelas Esti. 

Esti menambahkan, setelah status PKP diperoleh, langkah selanjutnya adalah Pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sepagai Pengusaha Kena Pajak.

“Akun PKP nantinya digunakan untuk mengakses laman efaktur.pajak.go.id sedangkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik adalah identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hanya diberikan kepada PKP”, imbuhnya. 

Di kesempatan yang sama, Rita menyampaikan wajib pajak harus mempersiapkan diri untuk melakukan aktivasi akun PKP ke KPP.

“Apabila dalam jangka waktu 3 bulan setelah permohonan diajukan untuk dikukuhkan menjadi PKP wajib pajak tidak datang ke KPP untuk aktivasi akun PKP, maka akun PKP tersebut menjadi tidak aktif dan perlu mengulang proses dari awal,” jelasnya.

Wajib pajak pun bertanya di kolom komentar, salah satunya dari @mang_husna_efsana yang bertanya mengenai apakah ada survei ke lokasi usaha dulu setelah berkas diterima lengkap.

“Survei lokasi usaha dilakukan saat aktivasi akun PKP. Aktivasi ini dilakukan maksimal 10 hari kerja setelah pengajuan permohonan aktivasi akun PKP, nah dalam jangka tersebut kawan pajak akan dihubungi oleh petugas pajak untuk dilakukan survei PKP” jawab Rita.

Esti juga menambahkan setelah survei dilakukan dan disetujui, maka kawan pajak akan mererima password Akun PKP nya untuk mengakses laman efaktur.pajak.go.id. 

Esti dan Rita berharap dengan rilisnya siaran langsung Instagram (live IG) dengan judul “Serba Serbi PKP” ini bisa menjadi sarana yang lebih fresh untuk mengedukasi wajib pajak khususnya untuk Pengusaha Kena Pajak dan calon Pengusaha Kena Pajak. 

 

Pewarta: Muhammad Nurfaizi
Kontributor Foto: Muhammad Nurfaizi
Editor: Fanzi Siddiq F

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.