
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta memberikan edukasi perpajakan pemadanan NIK-NPWP secara daring melalui siaran langsung di akun Instagram @pajakpurwakarta, (Kamis, 30/11).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwakarta Erin dan Adhitya Nugraha Pratama menjadi narasumber di siaran langsung yang bertajuk “Situ Buleud” (Komunikasi Virtual Bahas Pajak bari Ngaleueut) itu.
Adhit menyampaikan sejak tanggal 14 Juli 2022, NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk dan NIK dengan format 16 digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan serta Wajib Pajak instansi pemerintah. Pemadanan NIK-NPWP merupakan program yang bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
“NPWP dengan format lama masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Setelah itu, seluruh layanan administrasi sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Oleh karena itu, mari segera lakukan pemadanan NIK-NPWP pada akun DJP Online ya, Kawan Pajak,” jelas Adhit.
Sementara itu, Erin mengatakan beberapa pertanyaan yang sering diajukan di helpdesk dan layanan konsultasi online KPP Pratama Purwakarta adalah mengapa pemadanan NIK-NPWP harus dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak dan apakah sistem DJP tidak bisa mengakomodasi pemadanan NIK-NPWP secara otomatis.
Menjawab pertanyaan tersebut Erin mengatakan Bagi Wajib Pajak yang data antara NIK dan NPWP-nya sudah sama, biasanya akan langsung berstatus NIK akan berstatus valid. Akan tetapi, ada beberapa kasus Wajib Pajak yang antara data dalam Dukcapil dan sistem DJP-nya berbeda.
”Perbedaan inilah yang perlu disesuaikan kembali oleh Wajib Pajak sehingga pemadanan NIK dan NPWP perlu dilakukan secara mandiri,” jelas Erin.
Adhit menutup siaran langsung dengan memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai saluran informasi yang dapat digunakan untuk berkonsultasi perihal pemadanan NIK-NPWP.
“Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai pemadanan NIK-NPWP, silakan menghubungi saluran informasi berikut, yaitu Kring pajak 1500200, Live Chat pada situs www.pajak.go.id, Akun Twitter @kring_pajak serta layanan konsultasi Whatsapp KPP Pratama Purwakarta pada nomor 0811 9949 409”, pungkas Adhit.
Pewarta:Erin |
Kontributor Foto: Nur Safira Kumara Lalita |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat