Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menyelenggarakan siaran langsung melalui akun Instagram resmi @pajakposo yang mengudara dari Ruang Rapat KPP Pratama Poso di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Rabu, 10/6/2026).
Kegiatan ini mengangkat tema “PP 20 Tahun 2026, PPh Final UMKM Berubah?” dan bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan terbaru mengenai fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Siaran langsung dipandu oleh pelaksana Seksi Pelayanan, Saraswati Putri Maharani Sihombing, selaku moderator. Adapun narasumber pada kegiatan tersebut adalah Maskur, penyuluh pajak.
Pada awal kegiatan, Saraswati menyampaikan bahwa dalam beberapa hari terakhir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menjadi topik yang banyak diperbincangkan di berbagai media sosial. Banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah tarif PPh Final UMKM mengalami perubahan atau bahkan dihapuskan.
“Pak Maskur, beberapa hari terakhir ramai informasi mengenai PP Nomor 20 Tahun 2026. Banyak yang bertanya apakah fasilitas PPh Final UMKM masih berlaku atau justru dihapuskan. Bisa dijelaskan kepada Kawan Pajak?” tanya Saraswati.
Menanggapi hal tersebut, Maskur menjelaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya dan tidak menghapus fasilitas PPh Final UMKM. “Pemerintah tetap mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Yang dilakukan adalah penyempurnaan agar fasilitas tersebut lebih tepat sasaran, adil, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik,” jelas Maskur.
Lebih lanjut, Maskur menjelaskan bahwa fasilitas tersebut difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kelompok tersebut merupakan pihak yang paling membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan.
Selain itu, Maskur juga menjelaskan bahwa penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas tidak termasuk dalam fasilitas PPh Final UMKM. Profesi seperti dokter, konsultan, akuntan, pengacara, influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan content creator memiliki karakteristik penghasilan yang berbeda sehingga mengikuti ketentuan perpajakan tersendiri.
“Fasilitas PPh Final UMKM dirancang untuk kegiatan usaha yang membutuhkan penyederhanaan administrasi perpajakan. Sementara itu, penghasilan dari pekerjaan bebas memiliki karakteristik yang berbeda sehingga perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan yang sesuai,” ujar Maskur.
Dalam sesi berikutnya, narasumber juga menjelaskan mekanisme penghitungan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar yang kini dilakukan secara lebih komprehensif. Penghasilan dari usaha maupun pekerjaan bebas diperhitungkan untuk menentukan apakah wajib pajak masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM pada tahun pajak berikutnya.
Kegiatan berlangsung dengan berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh peserta melalui kolom komentar Instagram. Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta bernama Jihan menanyakan perlakuan perpajakan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang juga memiliki usaha.
Menanggapi hal tersebut, Maskur menjelaskan bahwa penghasilan sebagai PNS tetap dikenai PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, untuk menentukan apakah wajib pajak masih memenuhi kriteria penggunaan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, penghitungan peredaran bruto dilakukan secara lebih komprehensif dengan memperhitungkan seluruh penghasilan dalam satu tahun, baik yang dikenai PPh Final maupun yang tidak dikenai PPh Final. Sementara itu, pengenaan PPh Final UMKM tetap hanya berlaku atas penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan.
Menutup kegiatan, Maskur mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi perpajakan hanya melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar maupun menyesatkan.
KPP Pratama Poso berharap kegiatan edukasi melalui media sosial ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta mendorong kepatuhan sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
| Pewarta: Nabella Putri Lestari |
| Kontributor Foto: Emi Nabila |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat

