Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara kembali menggelar sesi edukatif melalui platform digital dengan menyelenggarakan Live Instagram bertema “Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT)” (Kamis, 24/7).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada wajib pajak terkait mekanisme pengembalian pajak sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Kegiatan berlangsung selama kurang lebih satu jam dengan menghadirkan narasumber internal yaitu penyuluh pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara, Muhammad Sihabudin. Ia menjelaskan secara rinci mengenai definisi, syarat, prosedur, serta contoh kasus terkait PYSTT. Peserta bergabung secara daring melalui akun resmi Instagram @pajakmadyaduajakut, serta mendapatkan kesempatan untuk bertanya dan berinteraksi mengenai topik yang masih terbilang baru bagi sebagian wajib pajak.

Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan bahwa pengembalian PYSTT merupakan bentuk pengakuan negara atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. PMK Nomor 81 Tahun 2024 hadir sebagai payung hukum yang memberikan kepastian hukum dalam administrasi perpajakan serta memperjelas tata cara pengajuan, penelaahan, hingga penerbitan keputusan pengembalian pajak tersebut.

“Masih banyak yang belum tahu bahwa pajak yang seharusnya tidak terutang bisa dikembalikan. Padahal, jika wajib pajak memahami prosedurnya sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024, mereka bisa mengajukan permohonan dan mendapatkan haknya secara sah,” jelas Muhammad Sihabudin.

Live Instagram yang dikemas dalam program DTP (Diskusi Tentang Pajak) 098 ini merupakan bagian dari komitmen KPP Madya Dua Jakarta Utara dalam mendukung program digitalisasi pelayanan pajak serta meningkatkan literasi perpajakan pada masyarakat luas. Bagi masyarakat yang tidak sempat menyaksikan secara langsung, rekaman live Instagram ini dapat diakses kembali melalui akun Instagram resmi KPP Madya Dua Jakarta Utara.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPP Madya Dua Jakarta Utara berharap wajib pajak semakin memahami hak dan kewajibannya, khususnya terkait pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Ke depan, KPP Madya Dua Jakarta Utara akan terus menghadirkan program edukatif berbasis digital untuk memperluas jangkauan informasi perpajakan serta mendukung terciptanya kepatuhan yang berbasis kesadaran dan pemahaman.

Pewarta: Risma Yusifa
Kontributor Foto: Risma Yusifa
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.