Dua penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung, Dani Hardiman dan Praestyana Argenti, membahas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 melalui siaran langsung (live) pada akun Instagram @pajakmdybandung di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika No. 114, Kota Bandung (Rabu, 30/7).
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 secara keseluruhan berisi tentang ketentuan pelaporan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Namun, Praestyana yang biasa dipanggil Esty, menuturkan live kali ini lebih berfokus pada ketentuan terkait PPN, khususnya terkait faktur pajak.
“Peraturan ini sangat penting untuk dipahami oleh kawan pajak karena terkait dengan petunjuk teknis dalam rangka implementasi aplikasi Coretax. Oleh karena itu, kita akan bahas satu persatu pada live kali ini terkait PPN, khususnya mengenai faktur pajak,” tutur Esty.
Dani memaparkan ketentuan pelaksanaan terkait faktur pajak, “Ada 5 hal yang baru dan ditegaskan kembali melalui peraturan ini yaitu pertama terkait alamat tempat kegiatan usaha, kedua terkait kode transaksi, kode faktur, dan NSFP, ketiga terkait pengisian jenis barang atau jasa, keempat terkait faktur pengganti dan terakhir terkait konsep pembetulan SPT.”
Dalam siaran langsung yang berdurasi 30 menit tersebut, Dani dan Esty menjelaskan secara detail satu persatu ketentuan pelaksaan terkait faktur pajak pasca-Coretax DJP sebagai bagian dari penyesuaian sistem inti administrasi perpajakan.
Pewarta: Cintia Tri Utami |
Kontributor Foto: Cintia Tri Utami |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat