
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menggelar edukasi perpajakan melalui siaran langsung pada akun instagram @pajakkepri dengan tema “Program Pengungkapan Pajak Sukarela” di kota Batam, Kepulauan Riau (Sabtu, 30/10).
Fungsional Penyuluh Pajak Suyamto dan Jendri S. Saragih menjadi narasumber pada gelar wicara yang dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Herman Eka Putra ini bertujuan untuk memberi pemahaman yang komprehensif terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diatur pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
“Program pengungkapan sukarela wajib pajak adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela,” terang Suyamto di awal bincang sore itu.
“Pengungkapannya melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dan pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020,” tambah Suyanto.
Selanjutnya narasumber menjelaskan secara lengkap tentang kebijakan pada PPS yang akan dilaksanakan selama 6 bulan ini (1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022) baik dari sisi subyek, basis aset, dan tarif PPh Final yang akan diberlakukan.
- 16 kali dilihat