Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melaksanakan Live Instagram (IG) resmi @pajakcandisari Mojitu 517 pukul 16.00 WIB hingga selesai (Kamis, 26/6).
Live IG Mojitu Pajak Candisari dibawakan oleh Penyuluh Pajak, Marcellinus Paskaris Wibowo & Budi Utomo. Adapun materi yang dibawakan yaitu Pemindahbukuan (Pbk) versus (vs) Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang. (PPYSTT). Budi memberikan penjelasan diawal bahwa kedua permohonan tersebut tidak ada yang salah atau mana yang lebih baik, karena sudah ada sejak sebelum era Coretax DJP.
Pbk diajukan ketika wajib pajak salah dalam membuat kode billing. Bisa ditimbulkan oleh keliru menginput kode jenis pajak, masa pajak maupun nominal setoran sehingga kelebihan pembayaran. Sedangkan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) ini apabila terdapat pembayaran yang tidak digunakan dalam pelaporan SPT, kelebihan pemotongan atau pajak yang tidak terutang.
Marcel menjelaskan semenjak Coretax DJP di implementasikan, permohonan Pbk hanya sebatas beberapa jenis kategori saja yaitu Pbk atas deposit pajak, pengalihan tanah &/atau bangunan, bea meterai. “Sehingga apabila WP salah dalam membuat kode billing yang diperuntukkan pelaporan SPT tidak dapat mengajukan permohonan Pbk melainkan PPYSTT sebagaimana diatur dalam PMK-81/PMK.03/2024,” ujar Marcel.
Marcel menyampaikan bagi pembayaran pajak yang keliru atau salah yang tujuan awalnya untuk SPT tidak dapat dilaporkan ke SPT karena salah kode jenis pajak atau kode jenis setoran yang tidak sesuai. Karena sekarang permohonan Pbk menjadi terbats, maka wajib pajak dapat mengajukan PPYST.
Kegiatan Live IG Mojitu 517 berjalan baik dan lancar juga diselingi dengan tanya jawab pada kolom komentar. KPP Pratama Semarang Candisari berharap diskusi sore yang singkat, padat, dan sederhana ini, dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak.
Pewarta:R Budi Utomo |
Kontributor Foto:Enggar Abimanyu |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat