Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II menggelar edukasi lewat radio dengan tajuk “NIK sebagai NPWP bagaimana NPWP untuk wajib pajak lainnya?“ di Surakarta (Rabu, 20/7). Kegiatan ini digelar dari  RRI Pro 1 FM. Timon Pieter dan Surono, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II secara bergantian menyampaian materi perubahan NIK menjadi NPWP.

Pada sesi pertama Timon menyampaikan latar belakang hingga diterbitkannya aturan tentang format baru NPWP. Ia mengatakan diterbitkannya PMK Nomor 112/PMK.03/2022 adalah untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi melaksanakan pemenuhan kewajiban hak dan kewajiban perpajakan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari Rabu ini.

“Mulai tanggal 14 Juli 2022 telah dilakukan aktivasi NIK untuk orang pribadi dan selain orang pribadi akan menggunakan NPWP 16 digit. Namun demikian NPWP dengan format 15 digit masih bisa dipakai sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” ungkap Timon.

Kebijakan itu masuk dalam PMK 112/2022 yang mulai berlaku pada 8 Juli 2022. Terbitnya PMK ini sebagai pelaksanaan ketentuan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk Indonesia dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

“Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia,” ungkap Timon lebih lanjut.

Selanjutnya pada sesi selanjutnya Surono menjelaskan bahwa dengan NIK menjadi NPWP tidak serta merta semua warga negara yang telah mempunyai NIK harus membayar pajak, bahkan sekarang ini yang bagi yang mempunyai NPWP belum tentu juga wajib membayar pajak.

PMK ini juga mengatur penggunaan NPWP dengan format 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah terhitung sejak 14 Juli 2022. Adapun wajib pajak orang pribadi yang dimaksud termasuk wajib pajak warisan belum terbagi.
NIK dan NPWP 16 digit juga digunakan untuk kepentingan administrasi pihak lain selain Ditjen Pajak (DJP) yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Dirjen pajak mengaktivasi NIK dan memberikan NPWP 16 digit berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.

“Ini hanya mengenai penomoran identitas saja, yang awalnya pada saat warga negara ini menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dibuatkan nomor tersendiri dengan melalui proses generate system yang menghasilkan format NPWP 15 digit nantinya akan diganti dengan NIK dan gak perlu lagi dibuatkan nomor tersendiri,” pungkas Surono.

Di akhir acara kembali Surono mengajak wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II agar membantu Kanwil DJP Jawa Tengah II yang sedang mencanangkan program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Bersih Melayani. Ia mengajak dengan cara sama-sama menjaga integritas, tidak menawarkan sesuatu pemberian kepada petugas pajak, dan melaporkan apabila terdapat indikasi dan bukti bahwa petugas pajak melakukan tindakan yang tidak sesuai kode etik dan melanggar integritas