
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik menjadi salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diresmikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati pada acara peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP, bertempat di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP (Senin, 24/5).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, beserta jajaran pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan turut menghadiri acara tersebut.
Secara keseluruhan, DJP menambah 18 KPP Madya baru yang sebelumnya berstatus KPP Pratama. Adapun saat mulai beroperasinya KPP Pratama yang berubah bentuk menjadi KPP Madya ini adalah per tanggal 24 Mei 2021, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021.
Saat memberikan sambutan, Sri Mulyani menyambut gembira adanya tambahan 18 KPP Madya ini, namun konsekuensinya target penerimaan pajak kian meningkat. Tambahan 18 Madya baru ini melengkapi 20 KPP Madya yang sudah ada sebelumnya. Dijelaskan oleh Sri Mulyani, tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang semakin baik dan terintegrasi bagi para wajib pajak.
“Saya berharap momentum reformasi pada bidang organisasi dan tata kelola ini melengkapi upaya kita dalam reformasi perpajakan di Indonesia,” tambah Sri Mulyani.
Sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II mendapatkan satu tambahan KPP Madya baru, yakni KPP Madya Gresik. Melalui perubahan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal di DJP, terdapat penyesuaian nama unit dan wilayah kerja. Di antaranya adalah KPP Pratama Gresik Utara menjadi KPP Madya Gresik dan KPP Pratama Gresik Selatan menjadi KPP Pratama Gresik. Dengan demikian, keseluruhan instansi vertikal di Kanwil DJP Jawa Timur II saat ini terdiri dari 2 KPP Madya, 15 KPP Pratama, dan 6 KP2KP.
Ketentuan terkait organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP dapat dipelajari pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020. Info selengkapnya tentang Pertanyaan Sering Ditanya (FAQ) ketentuan ini bisa dilihat melalui tautan https://www.pajak.go.id/id/penataan-ulang-organisasi-instansi-vertikal-direktorat-jenderal-pajak, sedangkan info tentang perubahan wilayah unit kerja tersedia pada tautan www.pajak.go.id/wilayah-administrasi.
- 52 kali dilihat