Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II melaksanakan Lelang Barang Sitaan Pajak melalui penawaran lelang terbuka di Jakarta (Rabu, 27/3).

Objek lelang dalam lelang eksekusi pajak merupakan Mobil Nissan X-Trail AT Tahun 2005 yang merupakan hasil sitaan dari penagihan pajak. Objek lelang denngan tahun produksi tahun 2023 tersebut telah dilakukan penjualan secara lelang, namun karena pemenang wanprestasi sehingga pemenang lelang dibatalkan. Lelang diselenggarakan  dipandu Pejabat Lelang KPKNL Jakarta II Erwin Kusnandar, disaksikan Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jakarta Utara Mukhlis Atmawiria, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Thomas Rusdwianto dan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Pademangan Faishal Akmal Bintang Pamungkas.

Dilaksanakan melalui website https://lelang.go.id/, lelang dimulai dengan harga limit senilai Rp33.604.560. Harga limit tersebut diperoleh dari penilaian yang dilakukan Penilai Pajak. Dari kegiatan lelang, Mobil Nissan X-Trail AT tahun 2005 berhasil terjual di harga Rp40.004.560. Hasil penjualan secara lelang disetorkan ke kas negara untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar pasal 54 yang berbunyi sebagai berikut:

“Pejabat atau Jurusita Pajak yang menerima hasil penjualan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), harus menyetorkan ke kas negara untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.”

“Kami akan terus lanjutkan sinergi yang baik dengan KPKNL dalam rangka penagihan pajak,” ujar Faishal Akmal Bintang Pamungkas.

 

Pewarta: Choirun Nisa Ika Ratnadila
Kontributor Foto: Hisyam Uji Prakoso
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.