Layanan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, atau yang dikenal dengan Coretax DJP, kini menjangkau rumah sakit daerah. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi melaksanakan layanan di luar kantor berupa aktivasi akun Wajib Pajak serta pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) di RSUD Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi (Sabtu, 22/11).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 111 orang peserta yang terdiri dari staf, perawat, bidan, pranata laboratorium kesehatan, dokter, dan PNS yang bekerja di RSUD Dr. H. Kumpulan Pane berhasil melakukan aktivasi akun wajib pajak dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui Coretax DJP.
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP.
Pelaksanaan layanan ini juga menjadi tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 13 November 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) mulai Tahun Pajak 2025 bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh ASN termasuk calon pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah diwajibkan melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun wajib pajak, melakukan aktivasi akun, serta memiliki KO/SE paling lambat 31 Desember 2025.
Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka menyukseskan Reformasi Perpajakan. Mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Coretax DJP untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan mengedepankan digitalisasi dan otomatisasi layanan sehingga diharapkan dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi wajib pajak.
Tujuan utama pembangunan Coretax DJP adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT tahunan, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan. Dalam implementasinya, Coretax DJP ditujukan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, sehingga ekosistem perpajakan yang modern dan terintegrasi dapat terwujud secara menyeluruh.
Dengan terselenggaranya layanan ini, KPP Pratama Tebing Tinggi menunjukkan komitmen untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada wajib pajak serta memastikan bahwa ASN di lingkungan rumah sakit siap memenuhi kewajiban perpajakannya secara digital pada tahun pajak 2025.
- 22 kali dilihat


