Pada hari terakhir batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta dipenuhi oleh Wajib Pajak Badan di Kota Surakarta (Rabu, 30/4). Sejak sebelum antrean dibuka, sejumlah wajib pajak sudah memadati kantor pajak dengan harapan dapat mengurangi waktu antre jika datang pada siang hari yang biasanya lebih ramai.
Menurut Nia, Pengarah Layanan KPP Pratama Surakarta, banyak Wajib Pajak Badan yang baru pertama kali melaporkan SPT sehingga perlu melakukan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. “Menjelang penutupan masa pelaporan SPT, banyak wajib pajak yang bahkan sebelum antrian kantor dibuka, sudah berbondong-bondong ke kantor pajak. Hal ini dianggap sebagian besar wajib pajak dapat mengurangi waktu mengantre jika datang ke kantor pajak siang hari yang pasti lebih ramai. Belum lagi, ada juga Wajib Pajak Badan yang baru pertama kali melakukan kewajiban pelaporan SPT, sehingga memerlukan aktivasi EFIN terlebih dahulu,” ujar Nia.
Berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 3, setiap badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif serta telah terdaftar sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Lebih lanjut, Pasal 7 mengatur bahwa jika tidak melaporkan SPT Tahunan Badan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id pada menu e-Form. Namun, sebelum melakukan pelaporan, pengurus badan perlu menyiapkan laporan keuangan yang mencakup laporan laba rugi dan neraca, memastikan kepemilikan EFIN, serta memverifikasi bahwa email dan nomor handphone aktif serta terdaftar pada sistem DJP Online. Hal ini penting karena adanya Multi-Factor Authentication (MFA) yang membutuhkan kode token sementara untuk mengakses laman DJP Online. Selain itu, dokumen lain seperti identitas wajib pajak dan rekap penghasilan badan selama setahun juga perlu dipersiapkan.
Joe, salah satu wajib pajak, menyatakan lebih memilih melaporkan SPT Tahunan Badan langsung di kantor pajak meskipun harus antre. “Saya lebih memilih melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan ke Kantor Pajak, meskipun saya harus antre. Saya rela meluangkan waktu lebih lama karena dengan bantuan asistensi oleh petugas pajak secara langsung menjadi lebih mudah dan cepat. Saya selalu puas dengan pelayanan di kantor pajak,” ungkap Joe.
Berbeda dengan Joe, Basuki, wajib pajak lainnya, mendatangi kantor pajak untuk melakukan perubahan data sebelum melanjutkan pelaporan SPT secara mandiri. Ia memahami bahwa penerapan MFA bertujuan meningkatkan keamanan akun DJP Online. “Setelah perubahan data selesai, saya tinggal menunggu waktu sinkronisasi. Yang terpenting, dokumen sudah saya siapkan dan laptop sudah terinstal Adobe Acrobat Reader DC, sehingga nanti bisa melanjutkan pelaporan SPT di rumah sambil ngopi,” kata Basuki.
Dengan meningkatnya antusiasme pelaporan SPT Tahunan pada hari terakhir, KPP Pratama Surakarta berharap dapat tetap berkomitmen memberikan layanan optimal bagi seluruh Wajib Pajak Badan.
Pewarta: Gabriella Ekawati Karvadilasari |
Kontributor Foto:Gabriella Ekawati Karvadilasari |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat