Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua mengunjungi  PLTMH (Pembangkit Listrik tenaga Mikro Hidro) Padang Guci milik PT Sahung Brantas Energi yang terletak di Desa Bungin Tambun III Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur (Kamis, 9/3).

PT Sahung Brantas Energi merupakan anak perusahaan dari PT Brantas Energi.  Yang mana PT Brantas Energi ini merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Brantas Abipraya (Persero). PT Sahung Brantas Energi ini menjual listrik yang dihasilkan dari tenaga mikro hidro kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang oleh PT PLN sendiri digunakan untuk menyuplai kebutuhan listrik di Kabupaten Kaur.

Dalam kunjungan ini, perwakilan tim pengawasan KPP Pratama Bengkulu Dua disambut oleh Bapak Darsono selaku penanggung jawab PT Sahung Brantas Energi. “Tujuan kunjungan kami hari ini adalah dalam rangka melakukan pemantauan proses bisnis yang dilakukan, pengenalan Account Representative dan wilayah kerja, mengingatkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, serta sosialisasi mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” ujar Wuwu Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Bengkulu Dua.

Menurut Dimas selaku Account Representative PT Sahung Brantas Energi, kunjungan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan sinergi antara KPP Pratama Bengkulu Dua dan PT Sahung Brantas Energi.

 

Pewarta: Dhira Salsabila
Kontributor Foto: Dhira Salsabila
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum