Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Pembentukan dan Pembinaan Jaringan Khusus (Tukbinjarsus) dan Penggalangan Khusus (Galsus) Triwulan IV Tahun Anggaran 2024 dengan tema “Dengan Anev, Kita Tingkatkan Kualitas Kinerja Ditintelkam Polda Jambi”.
Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi di Hotel Sanubari, Kota Jambi (Jumat, 13/12).
Kegiatan sosialisasi berlangsung dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB. Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah Penyuluh Pajak KPP Pratama Jambi Telanaipura Auliza Oktari dan Didi Perdana Kesuma. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek perpajakan, termasuk teknis e-Bupot, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi, serta teknis pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pemungut instansi pemerintah.
Auliza menjelaskan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Informasi Pengadaan Pemerintah.
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa poin penting, seperti mendukung penggunaan produk dalam negeri, mengamankan penerimaan pajak atas pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah secara elektronik, serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi penyedia barang dan/jasa. Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan sesi foto bersama.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPP Pratama Jambi Telanaipura berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para direksi dan pengelola keuangan di lingkungan Direktorat Intelkam Polda Jambi mengenai perhitungan, pemotongan, serta pelaporan perpajakan.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Didi Perdana Kesuma |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat