Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WP Besar) mengadakan kelas pajak secara daring dengan membahas tema "Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan di Kawasan Berikat". Kelas pajak diisi oleh Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP WP Besar di Jakarta (sealsa, 23/7).

“Ketika kita berbicara tentang fasilitas, maka kita harus tepat pemahamannya baik secara regulasi ataupun secara administrasi. Mari kita refresh dulu #KawanPajak semuanya, overview terkait ketentuan kawasan berikat ini,” buka Ahmad Rif’an Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda.

Pada bulan Maret tahun ini telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 3/PJ/2024 tentang Penjelasan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan di Kawasan Berikat. Sebelumnya, mengenai kawasan berikat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021, tetapi dalam pelaksanaannya, masih belum terdapat keseragaman perlakuan perpajakan yang meliputi Pajak Dalam Rangka Impor, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pemasukan dan pengeluaran barang kena pajak ke atau dari kawasan berikat.

Didy Supriyadi Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya mengucapkan terima kasih kepada #KawanPajak yang sudah berpartisipasi dalam diskusi mengenai Perpajakan di Kawasan Berikat dan berharap dengan adanya aturan terbaru ini akan tercipta keseragaman perlakuan perpajakan di kawasan berikat.

 

Pewarta: Suci Zuliyan Safitri
Kontributor Foto: Nur Syifa Retno Utami
Editor: Susiloadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.