“Laporan keuangan komersial disusun berdasarkan standar akuntansi, sedangkan perhitungan pajak mengacu pada ketentuan perpajakan. Karena itu, diperlukan penyesuaian fiskal agar penghasilan kena pajak dapat dihitung secara tepat sesuai ketentuan perpajakan,” ujar Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo dalam penyelenggaraan kelas pajak via Zoom Meetings kepada para wajib pajak badan yang hadir secara daring (Selasa, 12/5).
Kegiatan edukasi ini bertujuan membantu perusahaan memahami perbedaan antara pencatatan akuntansi komersial dan ketentuan perpajakan sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan dengan akurat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas pajak menjelaskan bahwa koreksi fiskal merupakan penyesuaian akun penghasilan dan biaya pada laporan keuangan komersial agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penyesuaian ini diperlukan karena tidak semua biaya yang diakui dalam akuntansi dapat dibebankan secara fiskal, dan terdapat pula penghasilan yang bukan objek pajak atau sudah dikenakan pajak final menurut ketentuan pajak.
“Koreksi fiskal terbagi menjadi dua jenis, yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Koreksi fiskal positif dilakukan apabila terdapat biaya yang menurut ketentuan perpajakan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sehingga akan menambah laba fiskal. Contohnya adalah biaya untuk keperluan pribadi pemegang saham, sanksi administrasi terkait ketentuan perpajakan, atau biaya yang tidak didukung dokumen memadai. Ketentuan tersebut berpedoman pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan,” jelas penyuluh.
“Sementara itu, koreksi fiskal negatif dilakukan apabila terdapat penghasilan yang menurut ketentuan bukan objek pajak atau telah dikenai PPh Final, maupun terdapat biaya yang secara fiskal dapat dikurangkan lebih besar daripada pembukuan komersial, sehingga akan mengurangi laba fiskal atau Penghasilan Kena Pajak,” tambah penyuluh.
Selain menjelaskan konsep dasar koreksi fiskal, tim penyuluh pajak turut menekankan pentingnya penyimpanan dokumen pendukung dan pembukuan yang tertib. Menurutnya, dokumentasi yang lengkap akan memudahkan perusahaan dalam melakukan rekonsiliasi fiskal sekaligus menghindari kesalahan pengisian SPT Tahunan. Dokumen-dokumen tersebut wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia.
Salah seorang peserta Zoom Meetings mengajukan pertanyaan. "Pada waktu akan menekan tombol Bayar dan Lapor muncul error "data bupot ditemukan, silahkan posting ulang". Solusinya apa ya, Pak? " tanya wajib pajak.
Petugas menjawab bahwa jika muncul error "data bupot ditemukan, silahkan posting ulang" maka pastikan jumlah penghasilan yang dikoreksi fiskal di lampiran rekonsiliasi atau L1 contohnya penghasilan bukan objek pajak atau penghasilan final sudah sama persis nilainya dengan penghasilan bukan objek pajak dan penghasilan final yang ada di lampiran L4.
Selanjutnya, wajib pajak lainnya turut memberikan pertanyaan. “Jika perusahaan saya seluruhnya dikenakan penghasilan final jasa konstruksi sehingga semua penghasilan saya koreksi, mengapa muncul pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Pak?” tanya wajib pajak.
Untuk wajib pajak yang semata-mata dikenakan pajak penghasilan final maka untuk lampiran L6 dinihilkan agar tidak muncul angsuran PPh Pasal 25 pada Induk SPT.
KPP Pratama Palopo berkomitmen menyelenggarakan edukasi daring secara rutin dengan harapan dapat membantu permasalahan-permasalahan wajib pajak baik terkait teori maupun penerapan ketentuan perpajakan sehingga mendorong Compliance Improvement Program yang berbasis edukasi dan kepatuhan sukarela wajib pajak.
| Pewarta: Octavianus Somalinggi |
| Kontributor Foto: Octavianus Somalinggi |
| Editor: A. Rezky Amaliah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat

