Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap bersinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II dan seluruh unit vertikal di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II, mengadakan Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025 yang membahas terkait Coretax DJP di Ruang Aula KPP Pratama Cilacap, Kabupaten Cilacap (Rabu, 13/8).

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini dihadiri oleh 18 wajib pajak perwakilan dari berbagai sektor seperti profesional, industri, konstruksi, UMKM, hingga tokoh penggerak perekonomian.

Kegiatan FKP mengusung tema “Jalin Kolaborasi, Kawal Reformasi” yang bertujuan untuk memperoleh kesepahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, DJP menerima aspirasi dari wajib pajak terkait aturan dan kebijakan yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan penyampaian sambutan dari Kepala KPP Pratama Cilacap, Mohamad Teguh Prasetyo. Ucapan rasa syukur dan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang berkenan hadir pada kegiatan ini.

“Forum Konsultasi Publik ini dilaksanakan sebagai upaya kami selaku penyedia jasa perpajakan untuk dapat melayani dan memenuhi kebutuhan wajib pajak dengan memberikan layanan sesuai ketentuan perpajakan,” ungkap Teguh.

Pada kesempatan ini, KPP Pratama Cilacap juga melaksanakan peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) bagi Wajib Pajak di Cilacap. Piagam ini merupakan wujud komitmen memperkuat hubungan yang seimbang antara negara dan wajib pajak.

Piagam Wajib Pajak diserahkan secara simbolis oleh Kepala KPP Pratama Cilacap kepada perwakilan peserta, yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cilacap, Arida Puji Astuti, S.P., M.M. Piagam Wajib Pajak ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 yang secara eksplisit memuat 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Coretax DJP oleh Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II, Dedi Kusnadi. Pada kesempatan ini, Dedi menyampaikan materi tentang persiapan pelaporan SPT tahunan.

Wajib pajak mendapat kesempatan untuk bertanya, memberikan usulan, masukan serta berbagi pemikiran seputar isu-isu perpajakan khususnya terkait Coretax DJP. Salah satu peserta kegiatan, Edi Kuswanto, menyampaikan pertanyaan seputar materi. “Bagaimana solusi apabila ada wajib pajak yang akan melakukan registrasi nomor induk kependudukan (NIK), namun posisi wajib pajak sedang tidak berada di Cilacap. Apakah bisa melakun registrasi akun di KPP terdekat?” ungkap Edi.

Coretax DJP menyediakan fitur yang memberikan efisiensi dan kemudahan bagi wajib pajak, salah satunya adalah probis registrasi. Dalam registrasi akun sudah lebih mudah karena selain dapat dilakukan secara online, registrasi akun melalui kantor pajak dapat dilakukan di unit mana pun tidak harus di kantor pajak domisili.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik oleh seluruh peserta sebagai tanda bahwa aspirasi dan kegiatan jajak pendapat telah dilaksanakan. Teguh berharap kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan, khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap, meningkat dan dapat meningkatkan kesadaran pajak.

Pewarta: Pritadevi Setya Azahro
Kontributor Foto: Azis Kurnia Putra
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.