Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Kamis, 21/8).
Kedatangan tim KPP Pratama Cibitung disambut oleh pihak RSUD yang bertempat di Ruang Rapat Lantai 6 RSUD Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cibitung. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka edukasi hak dan kewajiban RSUD Bekasi sebagai wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Cibitung yang tertuang dalam Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sesuai amanat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).
Dalam kunjungan tersebut, Kepala KPP Pratama Cibitung, Ahmad Rivai, menyampaikan salah satu poin Hak Wajib Pajak yang tertuang dalam Taxpayers’ Charter, yaitu hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
“Dalam hal diperlukan kelas pajak terkait kewajiban perpajakan untuk tenaga kesehatan, KPP Cibitung siap membuka kelas pajak secara luring di RSUD,” ungkap Ahmad Rivai.
Dalam kesempatan ini, Ahmad Rivai menyampaikan bahwa selain konseling, kunjungan kerja ini juga dilaksanakan dalam rangka pengawasan kewajiban perpajakan. Ahmad Rivai menekankan perlunya pengawasan melekat terhadap instansi pemerintah daerah untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara. Penguatan monitoring dilakukan agar setiap kewajiban perpajakan dijalankan tertib, mulai dari pemotongan/pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan. Kepatuhan fiskal di lingkungan pemerintah daerah diharapkan memberi efek teladan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayahnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Seksi Pengawasan, Dian Khoirul, menjelaskan jika rumah sakit umum daerah (RSUD) yang peredaran brutonya melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan mulai memungut PPN atas penyerahan yang terutang PPN.
“Terkait objek PPN di lingkungan rumah sakit, layanan kesehatan medis dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan PP 49 Tahun 2022. Dengan demikian, penyerahan yang merupakan satu kesatuan jasa layanan medis seperti perawatan inap dan layanan gawat darurat, tidak dipungut PPN. Tetapi penyerahan obat kepada pasien rawat jalan yang melalui instalasi farmasi atau apotek rumah sakit, pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak dan terutang PPN,” jelas Dian.
Kunjungan kerja tersebut ditutup dengan foto bersama dan ucapan terima kasih oleh Wakil Direktur RSUD, Junaedi, yang menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan arahan terkait kepatuhan perpajakan. Ia menggarisbawahi bahwa komitmen RSUD untuk tertib setor dan lapor pajak menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi pengelolaan keuangan publik. Langkah ini dapat memperkuat basis pajak daerah dan nasional secara berkelanjutan, serta meningkatkan sinergi pengawasan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan pada instansi pemerintah.
Pewarta: Rizky Layna Kamala |
Kontributor Foto: Rizky Layna Kamala |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat