Tim Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menyampaikan Surat Paksa kepada tujuh belas wajib pajak di wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una Una, Sulawesi Tengah (Jumat, 28/6). Kegiatan yang dilaksanakan selama satu pekan ini diikuti oleh dua Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan satu Pelaksana seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Poso.
Dalam kunjungan kepada para penanggung pajak, Tim Penagihan telah melaksanakan Pemberitahuan Surat Paksa kepada sembilan belas wajib pajak yang terdiri dari tiga Wajib Pajak Orang Pribadi dan enam belas Wajib Pajak Badan. Total terdapat 134 Surat Paksa yang dilayangkan.
Membuka percakapan, Garin dan Granat selaku JSPN KPP Pratama Poso menyampaikan maksud dan tujuan mereka. Garin berkata, "Pemberitahuan Surat Paksa merupakan salah satu tahap dalam proses penagihan pajak. Menurut Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), penagihan pajak diartikan sebagai serangkaian tindakan yang dikhususkan penanggung pajak dalam melunasi utang pajak dan biaya penagihannya dengan memberitahu atau menegur, melaksanakan penagihan baik seketika maupun sekaligus, memberitahukan surat pajak, mengusulkan pencegahan, melakukan penyitaan ataupun penyanderaan, hingga menjual atau melelang barang yang telah disita."
"Surat paksa terbit apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi oleh penanggung pajak setelah lewat waktu 21 hari sejak tanggal disampaikan surat teguran. Adapun surat paksa ini diberitahukan secara langsung oleh JSPN kepada penanggung pajak," ujar Garin.
Berbagai respons diperoleh Tim Penagihan KPP Pratama Poso. Ada wajib pajak yang kooperatif, tetapi ada juga yang bahkan tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya.
“Oh iya Pak. Ini saya sudah berkomunikasi dengan Account Representative kalau saya akan menyelesaikannya (tunggakan pajak) dengan segera,” jelas salah seorang penanggung pajak.
Penanggung pajak yang tidak bisa ditemui selanjutnya ditindaklanjuti dengan menyampaikan Surat Paksa melalui pemerintah daerah setempat, dalam hal ini kepada kantor kelurahan tempat wajib pajak terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Tak hanya itu, penanggung pajak yang tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian surat paksa dilaksanakan dengan menempelkan Salinan Surat Paksa pada papan pengumuman di KP2KP Bungku yang terletak di Kabupaten Poso dan Pos Pembantu Pajak Ampana yang terletak di Kabupaten Tojo Una Una.
Pewarta: Nurrima Ayu Asyifa Wati |
Kontributor Foto: Granatabror Marzuq Mushoddaq |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat