Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung memberikan edukasi terkait aturan Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada Hadi selaku perwakilan Sutomo Group di lokasi wajib pajak di Jalan Imam Bonjol, Kota Metro, Provinsi Lampung (Kamis, 24/4). 

Kegiatan dilaksanakan denagn tujuan untuk mempelajari proses bisnis usaha wajib pajak, serta memberikan edukasi terkait peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. 

Dalam kesempatan ini Account Representative (AR) KPP Madya Bandar Lampung, Eko Sulistyo Kurniawan, menjelaskan PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

“Untuk pegawai tertentu dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 10 juta rupiah per bulan atau 500 ribu rupiah per hari terhitung mulai Januari 2025, PPh Pasal 21 terutang mendapat insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah,” terang Eko.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa kriteria pegawai tertentu yang dimaksud dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025 adalah pegawai yang bekerja pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Kegiatan kunjungan ini mendapatkan apresiasi dari wajib pajak. “Kami merasa sangat terbantu atas informasi dan penjelasan dari KPP Madya Bandar Lampung. Sehingga, menjadi jelas terkait informasi mengenai pajak yang ditanggung pemerintah ini,” tutur Hadi.

Ke depannya, Eko berharap wajib pajak dapat mengetahui, memahami, dan menerapkan peraturan ini dengan baik dan benar sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Eka Walida Rahmawati
Kontributor Foto: Eka Walida Rahmawati
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.