
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlokasi di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. (Rabu, 30/8). Petugas yang melakukan kegitan pemeriksaan tujuan lain adalah Hendri Wahyu Laksono dan Ferdinanda Rama Aditya Wahyono.
Hendri menyampaikan kepada wajib pajak (WP) berinisial C yang berprofesi sebagai pedagang beras bahwa penghapusan NPWP ini harus diproses dengan prosedur pemeriksaan tujuan lain. Penghapusan NPWP harus diajukan sendiri oleh wajib pajak melalui surat permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan ke kantor pajak setempat. Dalam proses pemeriksaan lapangan, Petugas pemeriksa pajak melakukan wawancara dengan wajib pajak.
“Ya, benar, wajib pajak biasa berjualan di sekitar tempat tinggalnya di Jalan Matahari. Beliau mengajukan permohonan penghapusan karena NPWP ganda,” jelas Rama.
Selanjutnya Hendri menyampaikan kepada WP bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, menyatakan bahwa setelah dilakukan proses pemeriksaan, maka keputusan atas permohonan penghapusan NPWP orang pribadi harus diberikan dalam jangka waktu 6 bulan.
Hendri berharap semoga dengan pemeriksaan ini, WP semakin mengerti dan memahami proses penghapusan NPWP dan ketentuan yang mengatur tentang penghapusan NPWP tersebut.
Pewarta: Muhammad Andika Permanajati |
Kontributor Foto: Muhammad Andika Permanajati |
Editor:Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat