Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banggai melaksanakan kunjungan kepada tiga desa di Kabupaten Banggai Laut (Senin, 28/10). Kunjungan dilaksanakan dalam rangka permintaan klarifikasi atas realisasi pajak dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa tahun 2023 yang masih belum disetor dan memberikan penyuluhan atas kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa.
Terdapat tiga desa yang dilaksanakan kunjungan yaitu Desa Bentean, Desa Timbong, dan Desa Labuan Kapelak. Saat di lokasi kunjungan, tim petugas yang terdiri atas Kepala KP2KP Banggai Ichwan dan dua pelaksana KP2KP Banggai bertemu langsung dengan masing-masing kepala desa untuk menyampaikan imbauan klarifikasi atas data realisasi pajak dana desa tahun 2023 namun hingga bulan Oktober 2024 belum terdapat setoran pajak.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Bentean, kendala penyetoran atas tahun pajak 2023 yang dialami adalah adanya pergantian operator keuangan sehingga atas tanggungan pekerjaan tahun 2023 masih belum diselesaikan. Sedangkan untuk Desa Timbong dan Desa Labuan Kapelak memiliki kendala penyetoran yang sama yaitu atas data realisasi pajak tahun 2023 belum membuat billing pembayaran pajak dan terkendala letak desa yang jauh dengan kantor pajak terdekat sehingga belum sempat menyetorkan pajak tersebut.
Penyuluh KP2KP Banggai M. Affan Izulhaq Husien menjelaskan kepada masing-masing desa bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak bagi instansi pemerintah, desa yang merupakan instansi pemerintah juga wajib menjalankan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak sehingga atas belanja dana desa selama tahun 2023 sudah seharusnya disetorkan tepat waktu.
"Untuk pembuatan billing pembayaran pajak, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak karena pembuatan billing sudah bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi DJP Online sehingga pembuatan billing bisa dibuat di mana saja, kapan saja," terang Affan.
Pada akhir kunjungan, Ichwan menyampaikan kepada masing-masing kepala desa agar bisa selalu bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga penerimaan negara dan atas anggaran belanja dana desa bisa maksimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pewarta:M. Affan Izulhaq Husien |
Kontributor Foto: Dzikrul Amirul Faqih |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat