
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bintan melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha Wajib Pajak Badan yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Selasa, 7/2).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PKP yang diajukan wajib pajak. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pada kunjungan ini, petugas KPP Bintan Whindy Ayu Rachmawaty dan Nisastri Palupi Nilawanindra melakukan kegiatan verifikasi data lapangan untuk mengecek validitas data yang disampaikan wajib pajak seperti data jenis usaha dan kegiatan, alamat tempat kegiatan usaha, status kepemilikan tempat kegiatan usaha, hingga jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto.
Selain melakukan validasi data, Whindy memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban setelah dikukuhkan sebagai PKP, mulai dari menerbitkan faktur pajak, memungut dan menyetor PPN, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Ia juga menyampaikan sanksi yang timbul apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Bintan Ferry Irawan menambahkan, kunjungan dalam rangka verifikasi lapangan sekaligus pemberian edukasi secara one on one ini sangatlah penting, melihat banyaknya wajib pajak yang memilih mengukuhkan diri sebagai PKP sekedar untuk bisa mengikuti tender. Sedangkan kewajiban PKP seperti melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan tetap wajib dilakukan, ada atau tidaknya transaksi penyerahan BKP atau JKP. “Terkadang ada wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP namun tidak menyampaikan SPT Masa PPN, atau menyampaikan SPT Masa PPN nihil padahal terdapat transaksi penyerahan BKP/JKP. Ada pula yang sudah memungut PPN dari lawan transaksi namun tidak menyetorkannya,” ungkap Ferry.
''Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP sebaiknya lebih aware dengan kewajiban perpajakannya, karena apabila terdapat indikasi wajib pajak dengan sengaja melakukan pelanggaran yang berakibat pada timbulnya kerugian negara maka dapat diberikan sanksi pidana,'' pungkas Ferry.
Pewarta: Whindy Ayu Rachmawaty |
Kontributor Foto:Nisastri Palupi Nilawanindra |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 26 kali dilihat