Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar bersama Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Pratama Bantaeng melakukan kunjungan kerja ke Rumah Jabatan Bupati Takalar (15/3). Kunjungan ini dimaksudkan untuk mempererat hubungan antar kantor pajak dan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar sehingga dapat bersinergi lebih baik dalam menopang kemajuan pembangunan di daerah Kabupaten Takalar, khususnya malalui penerimaan pajak.

Kunjungan tersebut bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Takalar dan dihadiri oleh Bupati Kabupaten Takalar, Firdaus Daeng Manye, Kepala KPP Pratama Bantaeng, Reza Fahmi, serta Kepala KP2KP Takalar, Creshenthum Srimariastusi Boroh.

Dalam kesempatan itu, Kepala KPP Pratama Bantaeng menjelaskan beberapa hal mengenai kantor pajak. “Kantor Pajak Bantaeng meliputi tiga wilayah kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Gowa. Pada masing-masing kabupaten ini, terdapat kantor perpanjangan dari KPP Pratama Bantaeng, yaitu KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan),” jelas Reza.

Mendengar penjelasan tersebut, Firdaus Daeng Manye bertanya, “Berarti untuk mengurus keperluan terkait perpajakan tidak perlu repot ke Bantaeng ya, Pak?”

“Betul sekali, Pak. Cukup ke kantor pajak yang ada di Takalar,” jawab Reza

Setelah menjelaskan terkait dengan kantor pajak, Reza menjelaskan pentingnya pajak bagi pembangunan yang secara tidak langsung juga mempengaruhi pertumbuhan suatu daerah. “Pendapatan negara mayoritas berasal dari pajak, sekitar 60%. “Jadi otomatis kontribusi pajak bagi negara sangatlah signifikan,” ucapnya.

“Untuk itu kami sangat mengapresiasi kerja sama dan sinergi yang dapat kita bangun untuk menjaga stabilitas penerimaan pajak, khususnya di daerah Kabupaten Takalar,” Lanjut Pak Reza.

“Baik, Pak. Saya selaku Bupati di Kabupaten Takalar tentunya sangat mendukung apa yang menjadi tugas dari kantor pajak demi menjaga stabilitas penerimaan yang ada di Kabupaten Takalar. Untuk itu kami juga akan terus mengupayakan koordinasi yang berkelanjutan dengan kantor pajak,” ujar Firdaus.

Sehubungan dengan masa penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, Cres, selaku Kepala KP2KP Takalar mengajak Bupati Takalar untuk turut serta mengimbau masyarakat Kabupaten Takalar, khususnya para Aparatur Sipil Negara di Takalar, agar segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas akhir masa pelaporan, yaitu tanggal 31 Maret 2025.

Terakhir, KPP Pratama Bantaeng dan KP2KP Takalar berharap agar sinergi yang terjalin antara DJP dan Pemerintah Kabupaten Takalar dapat terus berkesinambungan sehingga kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak dapat makin baik ke depannya.

Pewarta: Lalu Diya Adrian
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.