Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengunjungi Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Denpasar untuk melakukan koordinasi pelaksanaan ketentuan perpajakan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Denpasar (Rabu, 13/8).
Kegiatan koordinasi ini dilakukan sejalan dengan adanya himbauan pemindahbukuan deposit ke kode akun pajak (KAP)/kode jenis setoran (KJS). Atas deposit pajak yang dimiliki dan belum dilakukan pemindahbukuan, BPPKAD selaku instansi pemerintah diimbau untuk segera melakukan pemindahbukuan dengan cara melaporkan SPT yang telah ter-create draft SPT.
Hadir dalam kunjungan tersebut Muhammad Afif Fauzi, Kepala Seksi Pengawasan IV, dan Indah Nur Permata Sari, Account Representative, yang disambut langsung oleh Kepala Bidang PAP BPPKAD Kota, Made Dewi Candrawati, didampingi Jaya, salah seorang staff di BPKAD Denpasar.
“Kami dari KPP Pratama Denpasar Barat siap membantu apabila diperlukan pendampingan terhadap bendahara pengeluaran UPTD yang berada pengawasan KPP Pratama Denpasar Barat. Apabila terdapat kendala dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan pada BPPKAD Kota Denpasar beserta instansi pemerintah di bawahnya. Tentunya untuk UPTD yang di bawah pengawasan KPP Pratama Denpasar Timur, akan dilakukan juga pendampingan oleh KPP Pratama Denpasar Timur,” ujar Afif.
Dengan pendampingan kepada para UPTD, diharapkan agar saldo deposit segera dipindahbukukan ke KAP/KJS yang sebenarnya.
Menanggapi hal tersebut, Candrawati beserta jajarannya berkomitmen untuk terus bersinergi dengan KPP Pratama Denpasar Barat dan siap untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Nanti kami susun jadwal UPTD yang memerlukan pendampingan, agar saldo deposit segera dipindahbukukan. Rencana akan kami lakukan setelah tanggal 18 Agustus 2025,” ungkap Candrawati.
Pewarta: Surya Satria |
Kontributor Foto: Seyla Zulaika |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan non komersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat